Arsip Blog
QURBAN
Diposting oleh
psi ki_kelompok 8
, Senin, 24 Januari 2011 at 11:08, in
ilmu kalam (`ilm al-kalâm) termasuk kajian yang pokok dan sentral. Ilmu ini termasuk rumpun ilmu ushuluddin (dasar-dasar atau sumber-sumber pokok agama). Begitu sentralnya kedudukan ilmu kalam dalam Dirasat Islamiyah sehingga ia menawari, mengarahkan sampai batas-batas tertentu "mendominasi" arah, corak, muatan materi dan metodologi kajian-kajian keislaman yang lain, seperti fikih, (al-ahwal al-syakhsyiyah, perbandingan mazdhab, jinayah-siyasah), ushul fiqh, filsafah (Islam), ulum al-tafsir, ulum al-hadist, teori dan praktik dakwah dan pendidikan Islam, bahkan sampai merembet pada persoalan-persoalan yang terkait dengan pemikiran ekonomi dan politik Islam, sedangkan qurban mnrut pandangan ilmu kalam , jika salah satu yang berqurban orang non islam, maka non muslim tidak bisa ikut dalam hari raya qurban, kalau dalam perihal toharoh, mereka tergolong orang-orang yang mumayyiz. begitu juga dgn berqurban, mereka tidak tergolong ke dalam orang"ang punya kewajiban berqurban meski mereka kaya raya, dalam al qur'an berqureban hanya untuk orang-orang yang beriman
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
14 komentar:
emmm atas dsar apa sobat2 berkata seperti itu hehe apakah karena ada imam ahli ilmu kalam yang berkata seperti itu,,,
atau nyontek dalam buku,,
buku karangan siapa.?itu juga perlu ditanyakan.karena berita yang tidak jelas dapat menjerumuskan kita apabila kita dt tanya seperti itu dalam masyarakat
wassalamm
(siti rohmaniyah)10470057 ki c
dilihat di masyarakat yang ada beberapa orang melakukan arisan qurban bahkan dengan orang non muslim,jika kita melihat teori seperti itu maka akan mematikan karakteristik yang ada dalam masyarakat,jika qurban di khususkan untuk orang orang beriman (islam)saja maka juga harus ada toleransi terhadap orang non muslim,karena secara sosiologi manusia tidak dapat hidup sendiri,kita juga harus menjaga kerukunan antar umat beragama,mungkin dengan kegiatan qurban tersebut dapat mempererat tali silaturahmi umat islam ataupun non islam
terus bagaimana hukum korbannya ???
miftah (10470048)
jujur..!! sebenarnya saya kurang faham betul apa inti dari pemaparan/pembahasan teman2...
kalau masalah seorang non muslim berqurban itu memenag sudah jelas tidak diterima,baik dia kaya,miskin dan sebagainya,karna hukum islam tidaklah berlaku pada non muslim(mereka tidaklah dikenakan kewajiban sebagaimana kewajiban orang islam)dan ketika mereka melakukannya mereka tidaklah mendapat ganjaran, dan saya kira tidaklah hanya dalam masalah berqurban akan tetapi mencakup yang lainnya seperti sholat,zakat,puasa,dll.
Hamzah "10470073"
jujur... sebenarnya saya kurang faham betul apa inti dari pembahasan/pemaparan teman2.
kalau masalah seorang non muslim berqurban itu sudah sangat jelas tidak di terima/tidak sah,baik dia kaya,miskin dan sebagainya....
karna hukum islam tidaklah berlaku pada non muslim(mereka tidaklah dikenakan hukum islam sebagaimana seorang muslim),dan mereka tidak di khitob sebagaimana orang islam,dan ketika mereka mengalkannya/mengerjakannya mereka tidaklah mendapat ganjaran.
dan saya kira ini tidak hanya dalam persoalan qurban saja akan tetapi mencakup semuanya baik itu Zakat,Sholat,Puasa,Haji dan sebagainya.
Hamzah "10470073"
faozan muslim,10470051
ilmu kalam adlah ilmu ketuhanan...
untuk qurban menurut ilmu kalam menurut saya hayalah untuk orang2 muslim yang sudah mencakup persyaratan2 quban
bagaimana hal tersebut di tinjau dari ilmu kalam yyang mengkaji tentang ilmu ketuhanan di syaratkan oleh ajaran2islam untuk berqurban?????
annisa wahyuni(10470066)
Irfa maalina L (10470042)
mmmmmm,,, aga' bingung s lo d lihat pke sudut pandng ilmu kalam. heheh,, tp pada dasarnya kita boleh saling toleransi dengan masyarakt non muslim. karena dlm kehidupan sosial mereka adlh bagian dr kita. namun kita tidak d perbolehkan bertoleransi dlm pelaksnaan ibadh masng2. slh satunya berqurban. qurbn merupkn slh stu bentuk ibadh umat islam.jd tdk d perbolehkn umat nonmuslim turut serta dlm berqurban.
dalam ilmun kalam,semua masalah-masalah yang ada itu dikembalikan pada hukum asal (al-quran).
maka dalam masah berqurban yang dilakukan oleh sekelompok orang dan salah satunya itu ada non muslim maka tidak dikatakan berqurban.
kecuali dalam pandangan ilmu fiqih,sosilogi dll itu bisa dikatakan berqurban karena dlam ilmu fiqih dll itu bsa berkembang sesuai jaman (bisa ada bahasa toleransi).
nama:sanapi
nim:10470054)
dalam ilmu kalam,musemua permasalahan kan berdasarkan haist dan alquran...maka mereka yang non islam,,itu bukan berkurban,tp hanya berbagi dengan sesama umat manusia,,,,
jika seorang non muslim dlm hal toharoh terglong mumayyiz,org yang tidak punya hak untuk bersuci, wlaupun brsuci, ksuciannya tidak sah dan tdk diterima,aplgi dlam hal berqurban maka tidak sah, akn tetapi jika diniatkannya sebagai hdiah itu tidak apa-apa.......
Dalam ilmu kalam semua masalah di kembalikan pada al-Quran, mungkin dalam hal non muslim ikut berkurban disaat umat islam berhari raya kurban tidak dijelaskan didalamnya. Mungkin apa yang di lakukan oleh non islam tersebut bisa diasumsikan sebagai kepedulian (toleransi) antar umat beragama.
Nurhabibah 10470062
ALIF SARIFUDIN (10470052)
banyak masyarakat yang melakukan arisan qurban bahkan seperti itu di lakukan dengan orang non muslim. Untuk melihat dari masalah-masalah itu kita tik langsung klaim bahwa itu salah ataupun benar tetapi itu sekua kita kembalikan kepada sumber dari segala hukum yaitu KALAM ALLOH "AL QUR'AN".
Posting Komentar