WEK-WOK
this site the web
"kelompok 8 " mata kuliah Pengantar Studi Islam dosen Pengampu Bpk Muhammad Qowim, M.Ag jurusan KEPENDIDIKAN ISLAM Fakultas TARBIYAH dan KEGURUAN Universitas Islam Negri Sunan kalijaga (UIN SUKA) Yogyakarta.

CIVIL SOCIETY

Pengertian Civil Society
1.Istilah civil society berasal dari kata latin “Civilis Societas”. Ia berasal dari Cicerio, yang hidup dalam abad pertama sebelum kristus. Pengertian awalnya terkait dengan konsep tentang warga dan bangsa Romawi yang hidup di kota-kota yang memiliki kode hukum. Kode hukum itu merupakan ciri dari masyarakat atau komunitas politik yang beradab, yang berhadapan dengan masyarakat diluar Romawi yang belum beradab. Konsep Cicerio ini mencakup kondisi individu maupun masyarakat secara keseluruhan, yang telah memiliki budaya hidup kota yang menganut norma-norma kesopanan tertentu.

2.Pada tahun 1770-1871 timbul pandangan baru,yaitu pandangan Hegel yang diikuti oleh Marx pada tahun 1818–883, yang berbeda dengan pengertian sebelumnya. Hegel mengatakan civil society bukanlah masyarakat politik dengan tekanan-tekanan moral yang mewarnai perilaku mereka, melainkan masyarakat ekonomi. Menurut Marx yang mengikuti Hegel, civil society adalah non aspek politis dalam masyarakat modern sekarang yang kapitalis. Marx menyatakan bahwa negara dalam masyarakat kapitalis tidak lebih hanya badan pelaksana kepentingan borjuis.

Pada Perkembangan selanjutnya, ada beberapa pakar yang mengemukakan definisi civil society dari latar belakang yang berbeda, diantaranya adalah :

1)Zbigniew Rau yang latar belakang kajiannya pada kawasan Eropa Timur dan Uni Soviet, dia mengatakan bahwa civil society adalah suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini. Batasannya adalah menekankan pada adanya ruang lingkup dalam kehidupan sehari-hari dan integritas nilai yaitu individualisme, pasar (market), pluralisme.

2)Kim Sunhyuk dengan latar belakang Korea Selatan, dia mengatakan bahwa civil society adalah satu satuan yang terdiri dari kelompok yang secar mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat. Disini menekankan pada adanya organisasi-organisasi kemasyarakatan yang relatif memposisikan secara otonomdari pengaruh dan kekuasaan negara. Eksistensi organisasi-organisasi ini mensyaratkan adanya ruang publik (public sphere) yang memungkinkan untuk memperjuangkan kepentingan tertentu.

3)Han Sung-Joo dengan latar belakang Korea Selatan, dia mengatakan bahwa civil society adalah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara. Disisni menekankan pada adanya ruang publik, serta mengandung empat ciri bagi terbentuknya civil society, yaitu :

1.Diakuinya dan dilindungi hak-hak individu dan kemerdekaan berserikat serta mandiri dari negara.
2.Adanya ruang publik yang memberikan kebebasan dalam mengartikulasikan isu politik.
3.Adanya gerakan kemasyarakatan yang berdasrkan pada nilai budaya tertentu.
4.Terdapat kelompok inti dalam kelompok pertengahan yang menggerakkan masyarakat dan melakukan modernisasi sosial ekonomi.

Secara global, dari ketiga batasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan civil society adalah sebuah kelompok atau tatanan msyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik dalam mengemukan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentinga publik.

Civil society juga dipahami sebagai sebuah tatanan kehidupan yang menginginkan kesejajaran hubungan antar warga negara atas dasar prinsip saling menghargai. Civil society berkeinginan membangun hubungan yang konsultatif bukan konfrontatif antar warga negara dan negara. Civil society juga tidak hanya bersikap atau berperilaku sebagai citizen yang memiliki hak dan kewajiban, melainkan juga harus menghormati equal right, memperlakukan warga negara sebagai pemegang hak dan kebebasan yang sama (Ramlan Surbhakti ; 1995).
Sebagai sebuah wacana kontenporer, maka sampai saat ini pun belum ada kesepakatan rumusan teoritis dan konsep yang baku tentang civil society. Oleh karena itu, dalam mendefinisikan terma civil society ini sangat bergantung pada kondisi sosio-kultural suatu bangsa. Karena bagaimanapun juga konsep civil society merupakan bangunan terma yang lahir dari sejarah pergulatan bangsa Eropa Barat.
Di Indonesia, civil society memiliki banyak pemaknaan yang berbeda-beda dengan sudut pandang yang berbeda pula, seperti masyarakat madani, masyarakat sipil, masyarakat kewargaan, dan civil society sendiri :
1.Masyarakat madani adalah sebuah tatanan komunitas masyarakat yang mensyaratkan adanya toleransi dan menghargai akan adanya pluralisme (kemajemukan).
2.Masyarakat sipil adalah untuk menyebutkan prasarat masyarakat dan negara dalam rangka proses penciptaan dunia secara mendasar baru dan lebih baik.
3.Masyarakat kewargaan adalah konsep yang ingin menciptakan warga negara sebagai bagian integral negara yang mempunyai andil dalam setiap Perkembangan dan kemajuan negara (state).
4.Civil society adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasembadaan dan keswadayaan, kemandirian tinggi berhadapan dengan negara dan keterkaitan dengan norma-norma atau nilai hukum yang diikuti warganya.

Melihat fenomena-fenomena yang ada di Indonesia, maka secara esensial Indonesia memang mebutuhkan pemberdayaan dan penguatan masyarakat secara komprehensif agar memiliki wawasan dan kesadran demokrasi yang baik serta mampu menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Untuk itu diperlukan pengembangan civil society dengan menerapkan strategi pemberdayaannya sekaligus agar proses pembinaan dan pemberdayaan itu mencapai hasil yang optimal.

Menurut Dawam ada tiga strategi yang digunakan dalam pemberdayaan civil society, yaitu:
1.Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik
2.Strategi yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik demokrasi
3.Strategi yang memilih membangun civil society sebagai basis yang kuat ke arah demokratisasi

Sejarah civil society
Wacana civil society ini merupakan produk sejarah dan lahir di masyarakat Barat modern. Ia muncul bersamaan dengan proses modernisasi terutama pada saat terjadi transformasidari masyarakat feudal menuju masyarakat barat modern.
Ada beberapa fase sejarah Civil Society
1.Fase Pertama (106 SM-1704)
2.Fase kedua (1767)
3.Fase ketiga (1792)
4.Fase keempat (1770-1937)
5.Fase kelima (1805-1859)

Fase Pertama
1)Marcus Tullius Cicero (106-143 SM)
1.Mengistilahkan masyarakat sipil dengan Societis Civilies.
2.Societis Civilis merupakan sebuah komunitas yang mendominasi komunitas lain.
3.Lebih menekankan pada konsep negara kota (city state) yakni untuk menggambarkan kerajaan, kota, dan bentuk korporasi lainnya sebagai kesatuan yang terorganisasi.
4.Dua hal yang ditekankan yaitu civility : kewargaan dan urbanity : budaya kota.
2)Aristoteles (322-384 SM)
1.Memandang civil sosiety sebagai sistem kenegaraan atau identik dengan negara itu sendiri dengan istilah koinonia politike.
2.Koinonia politike merupakan sebuah komunitas tempat warga dapat terlibat secara langsung dalam berbagai percaturan ekonomi, politik, dan pengambilan keputusan.
3.Koinonia politike juga menggambarkan sebuah masyarakat politis dan etis dimana warga negara didalamnya berkedudukan yang sama didepan hukum.
4.Hukum dianggap sebagai etos, yakni seperangkat nilai yang disepakati tidak hanya berkaitan dengan politik, tetapi juga sebagai subtansi dasar kebijakan dari berbagai bentuk interaksi interaksi diantara warga negara.
3)Thomas Hobbes (1588-1679)
1.Civil Society merupakan kelan jutan dari evolusi masyarakat yang alamiah (Cultural Society)
2.Civil Society mempunyai peran untuk meredam konflik dalam masyarakat sehingga ia harus memiliki kekuatan muthlak, sehingga mampu mengontrol dan mengawasi secara ketat pola-pola interaksi (perilaku politik) setiap warga negaranya.
4)John Locke (1632-1704)
1.Civil Society untuk melindungi kebebasan dan hak milik warga negara

Fase Kedua
1)Adam Ferguson (1767)
1.Mengembangkan Civil Society dengan konteks sosial politik diskotlandia
2.Lebih menekankan visi etis pada civil society dalam kehidupan sosial, hal ini didasari kekhawatiran Ferguson atas menguatnya sikap individualistis dan berkurangnya tanggungjawab sosial akibat kapitalisme.

Fase Ketiga
1)Thomas Paine (1792)
1.Memaknai Civil Society sebagai sesuatu yang berlawanan dengan lembaga negara, bahkan ia dianggap sebagai anti tesis negara.
2.Peran negara harus dibatasi, civil society harus lebih dominan dan sanggup mengontrol negara demi keberlangsungan kebutuhan anggotanya.
3.Negara tidak lain hanyalah keniscayaan buruk belaka.
4.Negara merupakan perwujudan dari delegasi kekuasaan yang diberikan masyarakat demi terciptanya kesejahteraan bersama.
5.Segala aktivitas warga negara/masyarakat tanpa intervensi negara.

Fase Keempat
1)GWF hegel (1770-1831)
1.Civil Society merupakan elemen ideologis kelas dominan.
2.Negara dan masyarakat sipil merupakan dua komponen ya\ng saling memperkuat satu sama lain
3.Dalam struktur sosial civil society terdapat 3 entitas social:
Keluarga,
Masyarakat sipil, dan
Negara
2)Karl Marx (1818-1883)
1.Masyarakat sipil memiliki kelemahan yang identik, masyarakat sipil kenyataannya tidak mampu mengatasi sendiri dan tidak mampu mempertahankan keberadaannya tanpa dukungan negara.
2.Civil Society sebagai masyarakat borjuis dan merupakan kendala terbesar bagi upaya pembebasan manusia dari penindasan pemilikan modal.
3.Demi terciptanya proses pembebasan manusia, civil society harus dilenyapkan untuk mewudkan tatanan masyarakat tanpa kelas.
3)Antonio Gramsi (1891-1937)
1.Memandang civil society bukan pada konteks relasi produksi tetapi pada sisi idiologis.
2.Civil sosiety diletakkan pada super struktur yang berdampingan dengan negara yang disebut sebagai political society

Fase Kelima
1)Antonio Gramsi (1891-1937)
1.Civil society merupakan kelompok penyeimbang kekuatan negara.
2.Civil society bersifat otonom dan memiliki kapasitas politik cukup tinggi sehingga mampu menjadi kekuatan penyeimbang terhadap kecendrungan intervensi negara terhadap warga negara.

Fungsi civil society
Dalam melihat hubungan masyarakat dengan negara, civil society dianggap memiliki tiga fungsi:
1.Pertama, sebagai komplementer di mana elemen-elemen civil society mempunyai aktivitas memajukan kesejahteraan dengan memajukan kegiatan yang ditujukan untuk melengkapi peran negara sebagai pelayan publik (public services).
2.Kedua, sebagai subtitutor. Artinya, kalangan civil society melakukan serangkaian aktivitas yang belum atau tidak dilakukan negara dalam kaitannya sebagai institusi yang melayani kepentingan masyarakat luas.
3.Dan ketiga, sebagai kekuatan tandingan negara atau counterbalancing the state atau countervailing forces. Kalangan civil society melakukan advokasi, pendampingan, ligitasi, bahkan praktik-praktik oposisi untuk mengimbangi kekuatan hegemonik negara atau paling tidak menjadi wacana alternatif di luar aparatur birokrasi negara.

Karakteristik Civil Society
Dalam merealisasikan wacana-wacana civil society diperlukan prasyarat-prasyarat yang menjadi nilai universal dalam penegakan civil soviety. Hal inilah yang dimaksudkan dalam penyebutan karakteristik civil society. Dimana karakteristik-karakteristik ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisah yang akan menjadi dasar dan nilai bagi eksistensi civil society.
Karakteristik tersebut menurut Budiman dikategorikan menjadi lima, antara lain:

1.Free Public Sphere
Yang dimaksud public sphere adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Prasyarat ini dikemukakan oleh Arent dan Hebermas. Ruang publik yang dimaksud disini adalah secara teoritis bisa diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh trehadap setiap kegiatan publik. Dengan adanya ruang publik yang bebas dalam tatanan civil society, maka akan memungkinkan terjadinya pembungkaman kebebasan warga negara dalam menyalurkan aspirasinya yang berkenaan dengan kepentingan umum oleh penguasa.

2.Demokratis
Demokrasi merupakan salah satu penegak wacana civil society, dimana dalam menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Adanya kehidupan demokratis, merupakan hal yang penting yang pada hakekatnya mempunyai arti pemerintahan dan rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam kehidupan demokratis antara laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama didalam melaksanakan perannya didalam masyarakat, terutama di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

3.Toleransi
Toleransi merupakan sikap yang memungkinkan akan adanya kesadaran masing-masing individu unutk menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat lain ynag berbeda. Civilitas meniscayakan toleransi, yakni kesediaan individu-individu untuk menerima pandanngan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda.

4.Pluralisme
Pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Menurut Nurcholis Madjid pluralisme merupakan pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban. Bahkan pluralisme adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lian melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan (check and balance).

5.Keadilan sosial
Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian secara proporsional terhadap kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada satu kelompok masyarakat. Secara esensial masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (penguasa).

Pilar-pilar tegaknya Civil Siciety
1.Lembaga swadaya masyarakat adalah institusi sosial yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas esensinya adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas.
2.Pers merupakan institusi yang memungkinkannya dapat mengkritisi dan menjadi bagian dari system control yang dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berkenaan denagn warga negaranya.
3.Penegakan supremasi hukum memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar norma-norma hukum dan segala bentuk penindasan hak asasi manusia, sehingga terpola bentuk kehidupan yang civilized.
4.Perguruan tinggi memiliki tugas utama mencari dan menciptakan ide-ide alternatif dan konstruktif untuk dapat menjawab problematika yang dihadapi oleh masyarakat.
5.Partai politik

8 komentar:

psi ki_kelompok 8 mengatakan...

kelompok 8 mengatakan bahwa sesungguhnya,,,, kami menerima kritik dan saran yang membangun,,,,,,,,,,,,,,,,

kacangkulit mengatakan...

apakah civil society itu sudah terealisaikan di indonesia...??? dan bagaimana cara merealisasikannya..???
apakah civil society itu dapat mencakup ruang lingkup negara atau cuma hanya berbentuk Daerah misalnya kecamatan,kabupaten atau bahkan desa/kampung....???
Hamzah 10470073

afhie "HANAFI" mengatakan...

civil society diindonesia itu sudah terealisasikan, banyak buktinya diantaranya masyarakat indonesian sekarang tidak mau diatur oleh pemerintah contohnya kala tentang kebujakan kebujakan yang pemerintah buat sekarang n cntohlainnya banyak masyarakat indonesia hidup mandiri (tidak bergantung pada pemerintah) karena maksud civil sosiety sendiri itu masyarakat yang mamapu hidup mandiri n bebas berpedapat dalam segalahal (baik itu politik,ekonomi,publik dll).
tergantung pada suatu negara tersebut,maksudnya bisa buat negara kalo emang negara tersebut menerapkannya sistem civil society.
tp kalo negara tidak menerapkan civil society dikabupaten/kecamatan/desa itu bsa saja atau boleh-boleh saja menerapkan sistem civil society didaerah.


nama: sanapi
nim: 10470054

tarbiyah_KI.C.yunita fatma PSI 10470060 mengatakan...

civil sosieti ,,,,,mungkin indo dikenal dg masyarakat yang gotong royomng,namun alam faktanya d masyarakat indonesia sudah berbea,mereka tak mau i atuyr,dan memilih mandiri...solusinya apa ya kira2?plus problemnya?

studyislam mengatakan...

apak civil sosieti itu telah di laksanakan di indonesia????

apakah ada yang menentang tentang hal ini????

annisa wahyuni (10470066)

afhie "HANAFI" mengatakan...

civil society di indo sudah terrealisasikan ya walaupun belum seluruhnya,kalo ada yang menentang atau tidak sepengetahuan ku sampai sekarang belum menemukan ada yang menentang,jd sepengetahuanku tidak ada yang menentang.
karena dengan adanya civil society masyarakat mampu mengapresiasikan pendapat mereka dan mampu menjalani hidup mandiri.

nama: sanapi
nim: 10470054

roqi@ mengatakan...

nama: Widyaningsi
nim :10470081

manusia adalah mahluk sosial dimana mereka saling membutuhkan satu sama lain yang menjadi pertnyaan saya adalah mengapa civil society ini muncul atas faktor ap sedang qt sebagai manusai tidak dapat hidup sendiri

afhie "HANAFI" mengatakan...

widiyah@ coba anda kaji sejarah civil societi,anda akan menemukan jawaban darinpertanyaan anda.

nama: sanapi
nim: 10470054

Posting Komentar

 

W3C Validations

Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Morbi dapibus dolor sit amet metus suscipit iaculis. Quisque at nulla eu elit adipiscing tempor.